© EPA Pengacara Lucas menilai kredit macet bisa dipidana dan dituntut ke pengadilan. (Ilustrasi)REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pendiri sekaligus chairman Law Firm Lucas SH & Partners, Lucas menilai kredit macet bisa dipidana dan dituntut ke pengadilan. Pernyataan Lucas ini berbeda pandangan dengan pengacara Hotman Paris soal debitur kredit macet tidak bisa dipidanakan sekalipun dituntut ke pengadilan. Lucas menilai pernyataan Hotman Paris yang menyebut bahwa kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang adalah tidak benar. Apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat bayar utang, menurut dia, masalah ini masuk ke ranah pidana.
Source: Republika February 17, 2022 10:55 UTC