JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara tersangka kasus korupsi Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, praperadilan yang diajukan kliennya baru akan gugur apabila dakwaan sudah dibacakan di pengadilan. Dalam hal ini, kami kembalikan ke KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa praperadilan itu akan gugur apabila sudah dibacakan dakwaan," kata Fredrich di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/12/2017). Fredrich mengatakan, berkas penyidikan Novanto yang sudah lengkap masih dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK. Menurut Fredrich, berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap sekarang ini tidak menggugurkan praperadilan yang masih berjalan. (Baca juga : Adu Cepat KPK dan Setya Novanto, antara Berkas Perkara dan Sidang Praperadilan)KPK sebelumnya memastikan seluruh berkas perkara Novanto telah lengkap atau P-21.
Source: Kompas December 06, 2017 06:18 UTC