Wayan mengatakan, Ahok bukan menolak panggilan untuk hadir sebagai saksi, melainkan memang tidak perlu datang. "Pak Ahok bukannya menolak, memang tidak perlu hadir," ujar Wayan kepada Kompas.com, Selasa. (Baca juga: Pengacara: Ahok Tak Perlu Hadir di Sidang Buni Yani)Kemudian, menurut Wayan, Pasal 162 KUHAP mengatur bahwa saksi yang tidak bisa hadir di persidangan cukup dibacakan saja berita acara pemeriksaannya (BAP). Ini tidak perlu hadir. Bukan tidak mau, tetapi memang tidak perlu hadir," ujar Wayan.
Source: Kompas August 08, 2017 03:22 UTC