Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto mengikuti sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 20 Desember 2017. TEMPO/Imam SukamtoTEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menanggapi eksepsi atau keberatan Setya Novanto dalam sidang lanjutan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini. Pengacara Setya, Maqdir Ismail, memastikan kliennya hadir dalam persidangan. Baca: KPK Telah Siapkan Jawaban Eksepsi Setya NovantoSetya berstatus sebagai terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP. Mengenai kondisi kesehatan Setya Novanto, Maqdir menjawab singkat.
Source: Koran Tempo December 28, 2017 02:03 UTC