TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sengaja tidak menghadiri sidang perdana praperadilan kliennya karena ingin menunda sidang. Baca: Tiga Poin Gugatan Praperadilan Fredrich YunadiBerdasarkan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugurnya praperadilan, perkara praperadilan gugur jika persidangan pokok perkara dibuka untuk umum. Jika sidang pokok perkara digelar pada 8 Februari 2018, maka praperadilan Fredrich Yunadi dinyatakan gugur. Baca: Pengacara Optimistis Praperadilan Fredrich Yunadi Tak GugurSehari sebelum sidang, KPK memang tidak memastikan akan menghadiri sidang perdana praperadilan Fredrich. Utusan yang dimaksud ternyata hanyalah mengirimkan surat, dan tidak dapat diterima hakim sebagai bentuk kehadiran KPK sehingga sidang praperadilan Fredrich Yunadi ditunda.
Source: Koran Tempo February 05, 2018 07:41 UTC