REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pengadilan Tribunal Internasional di Den Haag, Belanda pada Rabu (20/7), mengatakan negara Indonesia bertanggung jawab atas genosida terhadap anggota dan pendukung Partai Komunis dan pengikut Presiden Sukarno pada 1965-1966. Pengadilan mengatakan pemerintah harus memberikan kompensasi kepada korban dan korban selamat pembunuhan masal tersebut. Kepala Hakim dari Pengadilan Tribunal Zak Yacoob mengatakan pemerintah Indonesia harus segera bertindak dan tanpa pilah-pilih untuk mengatasi ketidakadilan yang dilakukan tersebut. Kingsbury mengatakan laporan bisa memberi tekanan kepada pemerintah Indonesia mengambil tindakan lebih lanjut tentang masalah ini. Aljazirah mengatakan, hasil penyelidikan memberikan dukungan moral bagi keluarga korban dan korban.
Source: Republika July 21, 2016 05:15 UTC