LONDON, KOMPAS.com - Pendiri WikiLeaks Julian Assange pada Senin (4/1/2021) diputuskan oleh Hakim Inggris untuk tidak diekstradisi ke Amerika Serikat (AS). Melansir New York Post, Hakim Vanessa Baraitser memutuskan untuk tidak mengekstradisi Julian Assange ke AS. Hakim Inggris tidak meloloskan ekstradisi Assange ke AS karena jika dia dikirim ke sana, kemungkinannya untuk bunuh diri lebih besar. Baca juga: Apakah Pendiri WikiLeaks Julian Assange Akan Diekstradisi ke AS? Pihak AS juga bersikeras untuk tetap mengupayakan ekstradisi Assange ke Amerika Serikat (AS).
Source: Kompas January 05, 2021 03:33 UTC