Efran mengatakan, dengan penetapan tersebut, Angelina resmi berubah nama menjadi Andreas. Perubahan juga dilakukan terhadap nama Angelina Karunianta Kaban menjadi Andreas Alessandro Kaban. Hakim juga memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya untuk mengubah akta kelahiran atas nama Angelina Karunianta Kaban. Permohonan mahasiswi ITB itu untuk mengubah kelaminnya menjadi laki-laki dikabulkan hakim. Akta kelahiran nomor 732/1993 tertanggal 15 Juni 1993 itu menyebut jenis kelamin perempuan yang selanjutnya diubah menjadi jenis kelamin laki-laki.
Source: Jawa Pos July 30, 2016 11:48 UTC