Pengadilan Medan Vonis Mati 4 Bandar Narkoba[MEDAN] Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus kepemilikan sabu - sabu seberat 270 Kilogram (Kg), Rabu (22/6) sore. Sementara itu, Alim alias Parjan Gohan sebagai kurir narkoba yang terlibat dalam sindikat narkoba itu, dituntut hukuman seumur hidup. Daud alias Athiam (47), salah seorang dari empat terdakwa yang divonis mati itu langsung menyatakan banding atasan putusan hakim pengadilan tersebut. Sehari sebelumnya, dua bandar narkoba pemilik 20 Kilogram (Kg) sabu - sabu dan 20 ribu pil ekstasi dituntut hukuman mati saat menjalani persidangan di PN Medan. Ketiganya dianggap melanggar Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 KUHPidana.
Source: Suara Pembaruan June 23, 2016 03:33 UTC