Pengadilan Mesir Akan Bebaskan Hosni Mubarak - News Summed Up

Pengadilan Mesir Akan Bebaskan Hosni Mubarak


Pengadilan Mesir Akan Bebaskan Hosni Mubarak[KAIRO] Kejaksaan Agung Mesir memerintahkan pembebasan mantan presiden Mesir Hosni Mubarak yang digulingkan atas dakwaan pembunuhan para demonsran pada Revolusi 25 Januari 2011. Pada Januari 2016, Pengadilan Kasasi memutuskan hukuman tiga tahun untuk Mubarak dan dua putranya karena menggunakan dana rakyat untuk memperkaya dirinya. Berdasarkan sumber pengadilan, Mubarak akan dibebaskan karena masa hukumannya terhitung sejak pra-sidang. Dalam vonis kasus itu, dua putra Mubarak telah dibebaskan karena mereka telah berada di penjara selama lebih dari tiga tahun untuk menunggu masa persidangan. Mubarak yang berusia 88 tahun, dipenjara di Rumah Sakit Militer Maadi untuk perawatan sejak tahun 2012.


Source: Suara Pembaruan March 14, 2017 03:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */