Perintah lockdown yang membuahkan hasil di Selandia Baru dinilai melanggar hukumREPUBLIKA.CO.ID, WELLINGTON -- Pengadilan Selandia Baru mengungkapkan sembilan hari pertama karantina wilayah atau lockdown yang diberlakukan melanggar hukum. Andrew menyoroti perintah oleh Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, dan pejabat lainnya antara 26 Maret hingga 3 April. Atas pengajuan itu, pengadilan menyatakan, perintah yang memberlakukan tinggal di rumah dianggap tidak disahkan hingga 3 April. Selandia Baru memberlakukan tanggapan lebih baik daripada kebanyakan negara selama pandemi. Tindakan awal pemerintah untuk mengkarantina negara itu, memaksa sebagian besar warga Selandia Baru untuk tinggal di rumah dan bisnis tutup.
Source: Republika August 19, 2020 21:56 UTC