JawaPos.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan putusan terhadap banding yang diajukan kubu Jessica Kumala Wongso. Putusan banding itu menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Jessica selama 20 tahun. Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, putusan PT DKI itu telah keluar hari ini. "Satu menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat.
Source: Jawa Pos March 13, 2017 04:52 UTC