Surabaya, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya yang diketuai PH Hutabarat mengoreksi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara kasus idiot di vlog milik musisi Ahmad Dhani Prasetyo. Ahmad Dhani dihukum hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Selanjutnya vonis pengadilan tingkat kedua itu mengoreksi vonis majelis hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari vonis di pengadilan tingkat pertama, dengan hukuman percobaan. Adalah Winarko, salah seorang JPU kasus Ahmad Dhani Prasetyo yang dikonfirmasi atas vonis tersebyt mengaku akan mengecek vonis banding tersebut guna diteruskan ke pimpinan. Sedang penasehat hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahardian juga menyatakan belum menerima petikan putusan hakim PT Jatim di Surabaya.
Source: Suara Pembaruan November 08, 2019 01:02 UTC