Pengaktifan Kartu Perdana Kini Wajib Pakai NIKSejumlah sales promotion XL membagikan bunga dan kartu perdana di kawasan bolevard, Makassar, Selasa (14/2). TEMPO.CO, BANDUNG - Dirjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pengaktifan nomor perdana telpon seluler saat ini wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Misalkan NIK dengna nama ibu sebagai verifikatornya, NIK dengan tanggal lahir, NIK dengan nomor KK, dia harsu punya itu. “Kalau sekarang punya kartu perdana sudah dengan NIK, kartunay jangan diberikan pada orang lain. Zurdan mengatakan, pendaftaran nomor telepon bukan perdana yang dipergunakan masyarakat dengan NIK itu akan dilakukan bertahap mulai tahun depanb.
Source: Koran Tempo August 31, 2017 19:18 UTC