JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengakui telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia pada masa lalu. Namun, ucap Usman, pengakuan belaka tanpa upaya mengadili mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM masa lalu hanya akan menambah garam pada luka korban dan keluarganya. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 dapat diadili melalui mekanisme pengadilan HAM ad hoc, kasus-kasus yang terjadi setelah tahun 2000 melalui mekanisme pengadilan HAM, dan pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluarsa. Alhasil, jika negara benar-benar ingin menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu, maka penyelidikan, penyidikan, dan pengadilan HAM dan pengadilan HAM ad hoc bagi kasus-kasus yang belum pernah diadili wajib diselenggarakan. Daftar Pelanggaran HAM BeratKepala Negara hanya mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, berikut ini daftarnya:1.
Source: Kompas January 12, 2023 17:40 UTC