TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pemulung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memberikan pengakuan. Yusri menjelaskan kedua tersangka mengaku empat kali melakukan hal serupa di Kabupaten Bekasi dan satu kali di Kota Bekasi. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan mendalam kepada kedua tersangka, keduanya mengaku memang mengincar pemulung dan motif adalah ingin menguasai harta korbannya. "Sasaran utamanya pemulung-pemulung, yang bersangkutan ini berprofesi pemulung. Meski demikian aksi tersangka K dan P akhirnya terhenti setelah keduanya dibekuk oleh Polres Kabupaten Bekasi.
Source: Koran Tempo October 06, 2020 23:26 UTC