REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga, pencabutan banding yang dilakukan Ahok adalah untuk mempermudah dirinya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sebab, dengan dicabutnya proses banding, Ahok bisa mempersingkat waktu mengajukan PK ke MA. Selain mengajukan PK, menurutnya Ahok masih memiliki senjata hukum lain yang mungkin digunakannya. Senjata hukum yang dimaksud adalah remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Fickar menambahkan, jika mengajukan PK, Ahok bisa menempuh salah satu dari dua alasan.
Source: Republika May 25, 2017 00:33 UTC