Namun, pengamat ilmu politik dari Universitas Indonesia (UI), Maswadi Rauf menilai manuver politik yang dilakukan Djan dan kawan-kawan itu tidak berguna. Dengan begitu, dukungan yang diberikan PPP kubu Djan Faridz kepada Ahok tidak akan ditanggapi oleh KPU, karena dianggap tidak sah secara hukum,” ujar Maswadi kepada Republika.co.id, Senin (17/10). Pendaftaran pasangan itu dilakukan bersama tiga parpol lain, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Demokrat. Maswadi berpendapat, jika kini kubu Djan Faridz kemudian mempersoalkan dukungan yang diberikan PPP kubu Romy kepada pasangan Agus–Sylvi, semestinya mereka melakukan klarifikasi sejak awal, sebelum pendaftaran bacagub–bacawagub DKI ditutup KPU pada 23 September lalu. Sejumlah politikus PPP dari kubu Djan Faridz berencana mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Ahok–Djarot, Senin (17/10).
Source: Republika October 17, 2016 06:56 UTC