JAKARTA-RADAR BOGOR, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), pada Senin (16/10) mendatang. Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman mengingatkan, MK untuk berhati-hati dalam memutus perkara itu jelang Pemilu 2024. Dia juga menilai, jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan. “Maka sorotan juga akan berimbas Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya,” ucap Airlangga. Karena itu, Airlangga menyarankan jika MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.
Source: Jawa Pos October 11, 2023 04:04 UTC