Menurut dia, hal tersebut dapat dilakukan dengan tujuan mengetahui apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum, serta kerugian negara dalam perbuatan tersebut. Menurut dia, dalam arti luas, penyelundupan barang oleh pejabat Garuda merupakan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. "Sehingga sebaiknya selain sanksi administratif berupa pencopotan sebagai dirut Garuda Indonesia, juga diselesaikan melalui mekanisme hukum, dan ini untuk menghindari stigma imunitas yg dimiliki oleh pelaku atau dirut Garuda Indonesia," kata dia. Baca juga: Ditunjuk Jadi Plt Dirut Garuda, Fuad Rizal Minta Doa agar LancarMenteri BUMN Erick Thohir akan memberhentikan Direktur Utama Garuda Ngurah Askara terkait kasus motor Harley dan sepeda Brompton yang diduga diselundupkan melalui pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo. Dengan demikian, perkiraan total kerugian negara antara Rp 532 juta sampai dengan Rp1,5 miliar.
Source: Kompas December 06, 2019 07:57 UTC