JawaPos.com - Ahli Hukum Tata Negara Harjono menyatakan, penguasaan materi pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) akan lebih baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan kurang tepat jika di Pengadilan Negeri (PN). Pencabutan status badan hukum tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Ormas yang termasuk ke dalam hukum administrasi negara. Harjono menyebut, penguasaan materi terkait pencabutan status badan hukum suatu ormas pasti menjadi bagian dari PTUN. Apabila gugatan terhadap pencabutan status badan hukum itu dilakukan di pengadilan negeri, hal itu dirasa kurang tepat. Karena itu, Harjono mengungkapkan, jika ingin mempermasalahkan soal pencabutan status badan hukum, maka seharusnya melalui PTUN.
Source: Jawa Pos February 06, 2018 12:45 UTC