Jakarta - Penyebaran berita bohong atau hoax semakin meresahkan belakangan ini. Dengan demikian, dakwaan terhadap pelaku dan penyebar hoax bisa dalam bentuk kumulatif yakni UU ITE dan UU nomor 1 tahun 1946. Dengan demikian, pelaku dan penyebar hoax terancam hukuman 13 tahun pidana penjara. Hukuman maksimal terhadap pelaku dan penyebar hoax perlu dilakukan lantaran semakin maraknya kabar bohong yang berhembus di masyarakat hingga mencapai titik yang meresahkan. Untuk itu, Indriyanto menegaskan negara hadir melalui pendekatan preventif yang paralel dengan represif dengan menindak para pelaku dan penyebar hoax.
Source: Suara Pembaruan January 04, 2019 03:45 UTC