REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Pusat Studi Islam dan Kenegaraan (PSIK) Indonesia Arif Susanto berpendapat, dipertahankannya ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen dalam UU Pemilu sangat membingungkan. Sebab, menurutnya saat pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilu legislatif digelar serentak, mestinya presidential threshold tak relevan. "Dipertahankannya presidential threshold 20 persen hinga 25 persen dalam UU Pemilu sungguh membingungkan. Selain itu, menurutnya dipertahankannya presidential threshold menjadi membingungkan karena ambang batas tersebut ditetapkan berdasar hasil Pemilu terdahulu. Seperti diketahui, RUU Pemilu dengan presidential threshold 20 persen yang diajukan partai-partai kolaisi pemerintah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (21/7).
Source: Republika July 25, 2017 01:41 UTC