REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum InternasionalUniversitas Islam Indonesia (UII), Nandang Sutrisno, mengungkapkan Arcandra Tahar, sudah berstatus tidak memiliki kewarganegaraan pada saat resmi menjabat sebagai Menteri pada 27 Juli silam. ''Jadi bukan selama ini yang dibicarakan orang, dia (Arcandra) memiliki kewarganegaraan ganda. Tapi justru dia sudah tidak berkewarganegaraan. Ketika dia mengucapkan sumpah jabatan sebagai menteri, dia sudah kehlangan status sebagai Warga Negara AS. Berarti pada 20 hari dia menjabat, dia sudah stateless, atau sudah tanpa negara,'' ujar Nandang saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/8).
Source: Republika August 16, 2016 08:26 UTC