Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi menilai terpidana korupsi harus tetap diperlakukan secara manusiawi. "Tapi apa yang didapatkan para narapidana Sukamiskin tidak bisa didapatkan narapidana di lapas-lapas lainnya," kata Supi saat dihubungi, Sabtu (8/7). Termasuk terpidana korupsi yang tergolong pelaku extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Namun ada situasi diskriminasi yang diperoleh terpidana korupsi dibanding terpidana kasus lainnya. Supi menambahkan, diskriminasi "istimewa" yang didapatkan terpidana korupsi menjadi masalah utama lapas.
Source: Jawa Pos July 08, 2017 12:33 UTC