Pengangkatan 12 Wamen Dinilai Terburu-buru - News Summed Up

Pengangkatan 12 Wamen Dinilai Terburu-buru


Selain itu, pengangkatan Wamen di awal masa jabatan kabinet juga tidak sesuai dengan maksud Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Tujuan pengangkatan Wamen di suatu kementerian dimaksudkan untuk meringankan beban kerja berlebihan dari satu Menteri di kementerian tertentu. Bayu menyatakan, pengangkatan 12 wamen lebih kental nuansa bagi-bagi kekuasaan dibandingkan kebutuhan untuk memperkuat kinerja pemerintahan. Tak hanya itu, Bayu menilai langkah Presiden mengangkat 12 wamen ini sebagai bentuk inkonsistensi atas janji pemerintahan yang sederhana, ramping namun kaya fungsi dan bekerja cepat. Bayu khawatir, pengangkatan Wamen secara besar-besaran ini menjadi bom waktu mengingat keberadaan wamen tidak selalu akan berkorelasi dengan peningkatan kinerja suatu kementerian.


Source: Suara Pembaruan October 28, 2019 02:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */