JAKARTA-RADAR BOGOR, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nur Illahi di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang yang bernama Muhammad Tamyis (47) divonis 15 tahun penjara berdasar kasus pencabulan terhadap lima santriwatinya yang masih dibawah umur. Diketahui semua korban tidak hanya sekali dicabuli namun, dua sampai tiga kali dicabuli oleh pelaku. Baca Juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Kota Bogor Hingga Hamil Berlangsung Sejak 2022Sesuai dengan dakwaan kedua jaksa, dia dituntut 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. ”15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Jimmy Hendrik Tanjung SH MH. ”Korban itu berinisial NR, dan lima orang saksi korban itu adalah saksi terhadap perkara NR.
Source: Jawa Pos January 10, 2024 04:28 UTC