JawaPos.com – Pengelola apartemen di seluruh Indonesia mengaku dilema atas kasus prostitusi online yang merajalela di hunian kelolaannya. Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) tidak dapat mengambil tindakan yang lebih jauh karena terkendala melanggar hak asasi manusia (HAM). Anggota Dewan Penasehat P3RSI, John Keliduan, menjelaskan pengelola apartemen telah melakukan berbagai cara untuk mencegah terjadinya kasus prostitusi online di hunian kelolaannya. “Oleh karena itu, harus ada perjanjian kerja sama antara pihak Kepolisian, Dinas Perumahan, dan secara otomatis P3SRI di apartemen tersebut diikutsertakan sebagai mitra dari Dinas Perumahan, sehingga kami punya dasar hukum dalam bertindak,” lanjutnya. Tidak hanya itu, John menyampaikan, agen-agen yang bekerja di hunian apartemen tidak memiliki kepastian hukum yang melekat kepada mereka ketika terbukti melakukan pelanggaran.
Source: Jawa Pos May 10, 2021 05:48 UTC