REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengelola statuter AJB Bumiputera akan menjalankan fungsi penindakan. Menurut pengelola statuter Bumiputera, Adhie M Massardi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti berbagai temuan penyimpangan yang terindikasi tindak pidana (korupsi) oleh manajemen lama dalam pengelolaan Bumiputera. "Tapi prosesnya nanti tetap di OJK, bukan dibawa ke KPK atau ke Bareskrim, karena di sana (OJK) juga ada bagian penindakan, lengkap dengan para penyidik profesional. Dia di sana untuk sosialisasi skema penguatan AJB Bumiputera sekaligus memperkenalkan direksi PT Asuransi Jiwa Bumiputera yang baru didirikan Januari ini. "Nanti kalau memang dianggap mengganggu proses penguatan AJB Bumiputera, kami akan lapor OJK agar mengeluarkan perintah tertulis, yang apabila dilanggar memiliki konsekuensi hukum (pidana).
Source: Republika January 14, 2017 14:28 UTC