JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana menilai, Dinas Kebersihan DKI Jakarta belum siap mengelola TPST Bantargebang. Dengan terbitnya surat pengakhiran perjanjian kerja sama, maka Pemprov DKI Jakarta resmi mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang. Selanjutnya TPST Bantargebang bisa dikelola BUMD. Triwisaksana menilai TPST Bantargebang yang dikelola BUMD lebih menguntungkan daripada Pemprov DKI kelola sendiri. Langkah selanjutnya, Pemprov DKI memberi waktu 60 hari kepada PT GTJ dan PT NOEI untuk mengosongkan kawasan TPST Bantargebang.
Source: Kompas July 22, 2016 13:02 UTC