Pengembalian Kerugian Negara Hasil Korupsi Dimaksimalkan - News Summed Up

Pengembalian Kerugian Negara Hasil Korupsi Dimaksimalkan


Pengembalian Kerugian Negara Hasil Korupsi Dimaksimalkan[JAKARTA] Pemerintah mulai memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara yang dikorupsi. Langkah yang diambil tidak populer karena membebaskan tersangka korupsi yang diancam delik korupsi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari hukuman pidana asalkan mau mengembalikan uang negara yang dikorupsi. "Dengan begitu apabila terdapat dugaan kuat kerugian negara akibat kesalahan administrasi dan kerugian negara yang ditimbulkan bisa dipulihkan dengan mengembalikannya dapat dijadikan pertimbangan untuk menentukan lanjut atau tidaknya status kasus tersebut . "‎Wacana ini sudah ada sejak era Presiden sebelumnya yaitu memilih efek jera dengan maksimalkan hasil pengembalian keuangan negara. Menurutnya, terdapat wilayah abu-abu dalam upaya pemberantasan korupsi yang bisa mengkriminalisasi kebijakan dengan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bila dikaitkan dengan UU Administrasi Negara berkaitan dengan kebijakan yang diterapkan seorang pejabat dalam penyelenggaraan negara.


Source: Suara Pembaruan July 27, 2016 04:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */