Tentunya dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna nanti maka perlindungan terhadap pekerja akan semakin menurun. Demikian juga dengan diposisikannya upah minimum kabupaten/kota dengan kata “dapat” artinya bisa saja upah minimum kabupaten kota akan digantikan oleh upah minimum propinsi. “Sudah kita ketahui bersama bahwa upah minimum propinsi ditetapkan berdasarkan upah minimum kabupaten/kota yang paling rendah. Ia mengatakan, jadi disahkannya RUU Cipta Kerja ini khususnya klaster ketenagakerjaan merugikan pekerja, pengusaha dan pemerintah. Ia menegaskan, kesepahaman tentang RUU Cipta Kerja Sabtu (3/10/2020) malam merupakan pengabaian DPR terhadap amanat Montesquieu dalam bernegara.
Source: Suara Pembaruan October 04, 2020 17:46 UTC