JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung. Dokumen rencana arsitektur mencakup:Data penyedia jasa perencana arsitektur; Konsep rancangan; Gambar rancangan tapak; Gambar denah; Gambar tampak Bangunan Gedung; Gambar potongan Bangunan Gedung; Gambar rencana tata ruang dalam; Gambar rencana tata ruang luar; Detail utama dan/atau tipikal. Dokumen rencana struktur meliputi:Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya; Gambar rencana struktur atas dan detailnya; Gambar rencana basemen dan detailnya; Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk Bangunan Gedung lebih dari 2 (dua) lantai.
Source: Kompas June 05, 2021 03:56 UTC