Penggeledahan Besar Bareskrim, Empat Boks Emas Disita dari Kasus TPPU Rp25,8 Triliun - News Summed Up

Penggeledahan Besar Bareskrim, Empat Boks Emas Disita dari Kasus TPPU Rp25,8 Triliun


Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun. Pengembangan Kasus Tambang Emas IlegalSelain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, periode 2019 hingga 2022. Ia menegaskan bahwa pendekatan TPPU menjadi salah satu strategi penegakan hukum untuk menjerat pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan ilegal.


Source: Jawa Pos February 21, 2026 08:57 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */