JawaPos.com – Penghentian sementara pelayanan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus di wilayah Jabodetabek diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Penghentian sementara tersebut diperpanjang setelah sebelumnya disebut bakal berakhir pada 31 Mei lalu. Kebijakan tersebut mengatur meliputi baik yang dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, maupun yang dibawah pengelolaan pemerintah daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok yang berada dibawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi dibawah pengelolaan Pemkot Bekasi. Untuk lingkup Jabodetabek, Polana menyampaikan bahwa hanya Terminal Pulogebang, Jakarta yang berada dibawah pengelolaan Pemerintah DKI Jakarta yang tetap beroperasi. Terminal Pulogebang akan memberikan layanan Bus AKAP secara terbatas.
Source: Jawa Pos June 01, 2020 03:07 UTC