Penghentikan Perkara Dugaaan Korupsi Nikel Senilai Rp 2,7 T, Dinilai Akibat Penghancuran KPK Sejak 2019 - News Summed Up

Penghentikan Perkara Dugaaan Korupsi Nikel Senilai Rp 2,7 T, Dinilai Akibat Penghancuran KPK Sejak 2019


BENTENGSUMBAR.COM - Indonesian Corruption Watch (ICW) angkat suara terkait kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. - Indonesian Corruption Watch (ICW) angkat suara terkait kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Menurut Wana, ICW sejak awal mengkritisi mekanisme KPK yang dapat mengeluarkan SP3. Seperti diketahui, baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada periode 2007–2014.


Source: Jawa Pos December 28, 2025 03:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */