Hasil gelar perkara tersebut akan menentukan status Rizieq, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. Baca: Penodaan Pancasila, Polda: Status Rizieq Tunggu 2 Alat BuktiGelar perkara tersebut dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dan penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejumlah saksi tersebut terdiri atas saksi lapangan dan saksi ahli. "Sudah 15 saksi yang kita periksa seluruhnya, baik itu saksi ahli, saksi-saksi yang ada di TKP dan yang lainnya mendukung acara tersebut," kata dia. Sebelumnya, Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jendral Anton Charliyan mengatakan Rizieq kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka.
Source: Koran Tempo January 23, 2017 08:37 UTC