JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Tambora, Senin (14/8/2017) menyegel unit-unit hunian yang penghuninya menunggak pembayaran uang sewa. Kepala UPRS Tambora Sarjoko mengatakan, sebanyak 261 unit hunian akan disegel setelah dipastikan penghuninya menunggak uang sewa lebih dari tiga bulan. "Namun pada penyegelan hari ini, kami utamakan penyegelan unit hunian yang tunggakannya sudah lebih dari enam (bulan), jumlahnya ada 105 unit hunian," ujar Sarjoko. Ia memaparkan, 105 unit hunian tersebut terdiri dari 70 unit hunian dari tiga tower (A,B dan C) serta dari empat blok yaitu Tambora III B, Tambora III C, Tambora IV A, dan Tambora IV B.Baca: Djarot: Beli Pulsa dan Rokok Bisa, Masa Bayar Sewa Rusun Enggak Mampu? Jika dalam waktu tujuh hari penghuni tidak juga membayar sewa maka kami akan terbitkan surat pengosongan unit hunian," tambah dia.
Source: Kompas August 14, 2017 06:56 UTC