Pemerintah membatasi pengiriman pekerja migran ke Hong Kong dan Taiwan cegah corona. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membatasi pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Hong Kong dan Taiwan untuk menghindari kemungkinan paparan virus corona yang telah mewabah di China dan menjangkiti negara-negara lain. "Kemenaker secara tegas melarang penempatan ke China daratan (selain juga) membatasi pengiriman ke Hong Kong dan Taiwan," kata Plt. Sementara itu, akibat pembatasan tersebut, proses penempatan PMI ke luar negeri tentu terkena dampak. "Dengan adanya wabah ini, apalagi dengan adanya imbauan Kemenaker untuk jangan menempatkan (PMI), pasti berdampak kepada penempatan.
Source: Republika February 11, 2020 13:41 UTC