Mereka disebut melakukan pencemaran nama baik dengan mengunggah dan menyebarkan konten garam oplosan beling atau potongan kaca di sejumlah media sosial seperti YouTube, Facebook, dan media sosial lainnya. Ada sejumlah nama yang diberikan pelapor kepada polisi sebagai pemilik akun media sosial yang berperan mengunggah atau menyebarkan konten garam oplosan. Video garam oplosan beling tersebar di media sosial sejak dua pekan terakhir. Baca juga: BPOM Surabaya Sebut Video Garam Campur Beling di Media Sosial HoaksNamun hasil uji BPOM Surabaya tidak menemukan garam oplosan dimaksud. Bahkan, BPOM menyebut pembuat video garam oplosan tidak memiliki kompetensi, dan video yang disebar disebut hoaks.
Source: Kompas August 18, 2017 11:24 UTC