JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging memberikan tanggapan atas tindakan Wali Kota Bogor Bima Arya yang menghibahkan lahan baru untuk pembangunan rumah ibadahnya. Bona menilai, klaim Bima Arya yang menyebut kasus GKI Yasmin sudah selesai adalah kebohongan publik. "Klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah sebuah kebohongan publik. Baca juga: Bima Arya: Pembahasan Kasus GKI Yasmin Mengerucut ke PenyelesaianBona menyampaikan, penyelesaian kasus GKI Yasmin dapat dilakukan melalui implementasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin tahun 2011. Kendati demikian, Diani justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.
Source: Kompas June 15, 2021 05:03 UTC