JawaPos.com – Dalam upaya mencegah perekonomian Indonesia makin terpuruk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung kebijakan pemerintah untuk menghentikan sementara penghitungan non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah. Maksud dari pemberian kelonggaran itu adalah, perusahaan yang mengalami kredit macet, penagihannya akan dihentikan dulu untuk sementara waktu. Demi kelancaran pelaku usaha, pihaknya hanya memberlakukan kemampuan atau ketepatan pembayaran dari para debitur. “Kami dari OJK memberikan keleluasaan untuk bisa dilakukan relaksasi dalam penghitungan (NPL), ruang gerak sudah sempit dan ini tidak mudah. Bahkan, kami memberikaN kelonggaran untuk relaksasi, dari 3 pilar menjadi 1 pilar,” tambahnya.
Source: Jawa Pos March 20, 2020 13:30 UTC