Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pengusaha Kock Meng telah menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun sebesar SGD 11 ribu dan Rp45 juta. Suap ini diberikan Kock Meng kepada Nurdin melalui nelayan suruhannya, Abu Bakar dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono. Tak hanya Kock Meng, Jaksa juga mendakwa Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono, dalam perkara ini. Keduanya didakwa sebagai pihak perantara suap dari Kock Meng kepada Nurdin Basirun. Dua anak buah Gubernur Kepri non-aktif Nurdin Basirun tersebut disebut menerima suap dari Kock Meng untuk Nurdin sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta.
Source: Suara Pembaruan December 06, 2019 15:00 UTC