JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai skema bagi hasil atau gross split yang diterapkan pemerintah kurang menarik bagi pengusaha minyak dan gas (migas). (Baca: Begini Memahami "Gross Split" Pengganti "Cost Recovery" Migas)Ketua Apindo Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sammy Hamzah menerangkan, perusahaan migas dengan kontrak eksplorasi bakal merugi dalam skema gross split. Karena, dalam skema gross split, tidak ada lagi penerapan biaya pergantian eksplorasi migas atau cost recovery. Menurut dia, skema gross split sesuatu yang diharapkan industri, tujuannya untuk memfasilitasi industri lebih fleksibel dan efisien. Penerapan skema gross split pertama kali pada Blok Offshore North West Java yang dikelola PT Pertamina (Persero).
Source: Kompas February 12, 2017 10:52 UTC