ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak ATEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Jakarta Sarman Simanjorang meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan dari UU Omnibus Law Cipta Kerja. Baca juga : Presiden PKS Ahmad Syaikhu Minta Presiden Jokowi Terbitkan Perpu UU Cipta KerjaSebelumnya, Omnibus Law sudah disahkan DPR pada Senin sore, 5 Oktober 2020. Dalam Pasal 185 Omnibus Law, diatur jangka waktu penerbitan aturan turunan paling lama tiga bulan. Sebab, kata dia, banyak beredar di media sosial draf UU Cipta Kerja tersebut yang seolah-olah terkesan lebih berpihak kepada pengusaha. Padahal, kata Sarman, Omnibus Law ini hadir untuk kepentingan bersama.
Source: Koran Tempo October 06, 2020 20:03 UTC