JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap kerjasama proyek PLTU Riau-1. Yang teranyar, KPK mengajukan surat pencegahan ke luar negeri untuk seorang pengusaha bernama Samin Tan. Mantan aktivis ICW ini juga mengatakan tujuan pencegahan terhadap Samin, agar mempermudah penyidik dalam menggali informasi yang dibutuhkan terkait kasus PLTU Riau-1 ini. Pria lulusan UGM ini menjelaskan, pihaknya mendalami informasi mengenai peran tersangka Eni dalam mengurus proyek PLTU Riau-1 i Kementrian ESDM. Selain itu, mantan Mensos ini juga mendapatkan komitmen fee sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan Kotjo bila PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Kotjo.
Source: Jawa Pos September 17, 2018 20:03 UTC