Rudy mengatakan, di sejumlah zona, nilai BPHTB dihitung dari dua kali lipat nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP dobel tersebut dikurangi dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP) Rp 75 juta. Di dokumen itu tertulis bahwa nilai NJOP objek pajak tersebut Rp 2,925 miliar. Di perhitungan BPHTB nilai perolehan objek pajak (NPOP) Rp 5,850 miliar alias dua kali lipat dari NJOP. Yusron menegaskan bahwa selama ini kebijakan yang diambil sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, hingga peraturan wali kota.
Source: Jawa Pos October 06, 2019 10:07 UTC