"Daya tarik (bisnis energi bersih) harus kita pikirkan," kata Surya dalam dialog Dewan Energi Nasional di Jakarta pada Kamis, 2 Maret 2017. Hasilnya, pihak bank tidak mau mendanai proyek energi bersih yang memakai tarif baru lantaran tidak menjamin pengembalian modal. Diketahui dalam regulasi, harga listrik energi bersih dihitung berdasarkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan listrik yang dirumuskan PLN. Simak: Menhub: Pemerintah Kebut Proyek MRTMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan berkukuh tidak akan mengubah kebijakan tarif energi bersih. Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional, pada 2025 mendatang, penggunaan energi bersih dalam produksi listrik harus mencapai 25 persen.
Source: Koran Tempo March 03, 2017 01:41 UTC