REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal mengaku akan mendukung lembaga terkait untuk mengusut dugaan transfer dana sebesar Rp 1,4 miliar dolar AS atau setara Rp 18,9 triliun yang melibatkan nasabah asal Indonesia dalam kasus Bank Standard Chartered. Standard Chartered diperiksa oleh regulator keuangan Eropa dan Asia karena diduga memindahkan aset nasabahnya dari Guernsey, Inggris, ke Singapura. "Kalau dirjen pajak sudah punya datanya ya kami serahkan dan kami dukung," kata Refrizal kepada Republika.co.id, Ahad (8/10). Refrizal mengaku memberikan dukungan penuh pada Ditjen Pajak untuk terus mengejar wajib pajak apabila memang belum memenuhi kewajibannya. "Ya kami dukung Ditjen Pajak untuk kepentingan bangsa dan negara dan yang terpenting harus jujur juga (menangani kasus ini)," jelas dia.
Source: Republika October 08, 2017 15:11 UTC