Jakarta - Pemerintah telah menaikkan bantuan dana partai politik (parpol) dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 per suara yang diperoleh masing-masing parpol dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Peningkatan bantuan dana parpol ini dilakukan untuk menekan biaya politik tinggi yang kerap menjadi alasan legislator atau kader parpol untuk melakukan korupsi. Saat ini hanya partai politik yang dapat menempatkan seseorang dalam cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Untuk itu, dengan bantuan dana ini diharapkan partai dapat menghasilkan kader terbaik dan berintegritas di eksekutif maupun legislatif. Karena parpol termasuk penentu masa depan negeri ini, manusia di dalamnya kita harapkan semakin berintegritas dengan dana bantuan pemerintah itu.
Source: Suara Pembaruan December 29, 2017 03:50 UTC